Jurnal1jambi.com,- Jambi, 27/07/2026 – Dugaan adanya pungutan Komite Sekolah di SMAN 2 Kota Jambi menjadi perhatian setelah Tim Media Komando Yeni bersama Jurnal1Jambi.com menerima informasi dari seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah dan pengurus Komite Sekolah pada Senin, 27/07/2026.
Informasi awal yang diterima berkaitan dengan adanya perbedaan nominal pembayaran Komite Sekolah di salah satu kelas, yakni Kelas XII F-7. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat siswa yang memberikan sumbangan sebesar Rp25.000 dan sebagian lainnya Rp30.000, sehingga perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu hal yang diklarifikasi kepada pihak sekolah dan Komite.
Konfirmasi dilakukan di lingkungan SMAN 2 Kota Jambi dan dihadiri Kepala SMAN 2 Kota Jambi, Ketua Komite Alimin Soleh MN, Bendahara Komite Wulan Paramita, S.Hum., sejumlah pengurus Komite berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMAN 2 Kota Jambi Nomor 1147/SMAN 2/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025, serta sejumlah majelis guru. Dari pihak media, hadir Komando Yeni, Syamsoel HS, dan Arifin dari Jurnal1Jambi.com.
Menanggapi dugaan tersebut, Bendahara Komite Wulan Paramita menjelaskan bahwa dana yang dihimpun bukan merupakan pungutan dengan nominal wajib, melainkan sumbangan masyarakat yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Menurutnya, tidak terdapat nominal baku yang ditetapkan dan terdapat siswa yang memberikan sumbangan dengan nominal berbeda, bahkan ada pula yang tidak memberikan sumbangan.
Pihak Komite juga menjelaskan bahwa dana sumbangan tersebut digunakan untuk membantu pembayaran honor lima Guru Tidak Tetap (GTT) yang belum dapat dibiayai melalui Dana BOS, dengan besaran sekitar Rp17.500 per jam mengajar. Pihak sekolah menyebut kebutuhan tenaga GTT muncul karena adanya kekurangan tenaga pengajar akibat sejumlah guru memasuki masa pensiun, sementara tujuh guru honorer paruh waktu memperoleh insentif melalui APBD; namun, data mengenai jumlah tenaga pendidik dan mekanisme pembayaran tersebut masih berdasarkan keterangan pihak sekolah dan Komite.
Dalam forum klarifikasi, Bendahara Komite menyampaikan bahwa pengelolaan dana Komite SMAN 2 Kota Jambi sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh Inspektorat. Pihak sekolah dan Komite menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana Komite, sementara tim media belum memperoleh dokumen hasil pemeriksaan tersebut sehingga informasi itu belum dapat diverifikasi secara independen.
Di sisi lain, tim media belum menerima salinan rekapitulasi pembayaran yang diperlihatkan pihak Komite sehingga jumlah penyumbang, besaran sumbangan, serta total dana yang dihimpun belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, dugaan yang berkembang masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi kepada instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Inspektorat, untuk memastikan kesesuaian mekanisme pengumpulan serta penggunaan dana dengan ketentuan yang berlaku; hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Syamsoel HS)
(Bersambung…)













