Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, pada 22/04/2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 56 paket sabu yang diduga siap edar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Idik 2 yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak cepat dan sekitar pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan tiga pria berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45), yang seluruhnya merupakan warga Jambi Timur.

Ps. Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan 55 paket sabu di dalam kotak plastik yang sempat dibuang oleh pelaku N, serta satu paket lainnya ditemukan di dekat pelaku YR di dalam kamar,” ujarnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang bukti 55 paket tersebut merupakan milik pelaku N yang diperoleh dari AJP, yang disebut memesan dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara YR mengaku membeli satu paket sabu dari N dengan harga Rp50 ribu.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih mengintai di ruang-ruang terdekat masyarakat. Ketika hukum bergerak, yang diuji bukan hanya pelaku tetapi juga keseriusan kita semua dalam memutus rantai yang selama ini diam-diam terus hidup.

share this :