Jurnal1jambi.com,- Sejumlah tokoh senior FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm menggelar pertemuan santai di Surabaya, Kamis (10/09/2026), sambil membahas penguatan layanan bantuan hukum probono bagi masyarakat. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI M. Arifin, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto Eko Ponco, serta Ketua Umum DPP FERADI WPI Donny Andretti bersama keluarga.

Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab sembari menikmati santap malam. Di tengah suasana kekeluargaan tersebut, pembahasan diarahkan pada pengembangan jaringan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Area FERADI WPI yang selama ini menjalankan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

M. Arifin, Eko Ponco dan Donny Andretti membahas sejumlah langkah untuk memperkuat keberadaan PBH Area agar layanan probono dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Penguatan jaringan dinilai penting agar masyarakat yang menghadapi persoalan hukum memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh pendampingan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan FERADI WPI, hingga berita ini diterbitkan telah terdapat 75 kantor cabang Pusat Bantuan Hukum atau PBH Area FERADI WPI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan tersebut disebut telah memberikan layanan bantuan hukum secara gratis atau probono kepada masyarakat yang membutuhkan.

Keberadaan jaringan bantuan hukum di berbagai daerah menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum. Namun, perluasan jaringan juga menuntut penguatan koordinasi, kapasitas sumber daya manusia, serta standar pelayanan agar bantuan yang diberikan tetap profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, FERADI WPI menargetkan pengembangan PBH Area hingga menjangkau tingkat kecamatan. Target tersebut diarahkan agar minimal terdapat satu kantor cabang PBH Area FERADI WPI di setiap kecamatan sehingga masyarakat tidak harus menempuh jarak jauh ketika membutuhkan akses bantuan hukum probono.

Pembahasan di Surabaya tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap bantuan hukum tidak hanya berkaitan dengan jumlah kantor yang tersedia, tetapi juga sejauh mana layanan benar-benar dapat hadir dekat dengan masyarakat. Dengan penguatan jaringan dan pelayanan yang konsisten, PBH Area FERADI WPI diharapkan mampu memperluas ruang bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis.

share this :