Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 15/06/2026 tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial ZA (24), E (33), dan AY (30) di dua lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di RT 03 Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi hingga berhasil mengamankan tersangka ZA.
Dari lokasi penangkapan ZA, petugas menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan berat netto 0,06 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, pirek kaca, korek api, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 04.20 WIB di Perumahan Bonita RT 14 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka perempuan berinisial E beserta barang bukti berupa enam paket kecil sabu dengan berat bruto 2,24 gram serta sejumlah alat hisap, pirek kaca, korek api, plastik klip, timbangan digital, dan empat unit telepon genggam.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka E, petugas memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan seorang pria berinisial AY. Tidak berselang lama, sekitar pukul 04.40 WIB, tim kembali melakukan penindakan dan berhasil mengamankan AY di lokasi yang masih berada di kawasan Perumahan Bonita dengan barang bukti tiga paket kecil sabu seberat bruto 0,89 gram serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan jaringan yang diduga terkait dengan para pelaku.
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.













