Jurnal1jambi.com,- Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (22/06/2026), menyoroti dugaan pengelolaan limbah medis B3 di Puskesmas Tempino yang dinilai tidak sesuai prosedur. Massa mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Ketua JARI, Wandi Priyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai jenis limbah medis berserakan di sekitar area Puskesmas Tempino. Limbah yang ditemukan antara lain botol obat bekas, jarum suntik, selang infus, hingga perban yang diduga terkontaminasi darah dan termasuk kategori limbah infeksius yang memerlukan penanganan khusus.
Menurut Wandi, temuan tersebut diperparah oleh dugaan praktik pembakaran limbah medis secara terbuka yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila benar terjadi dan tidak ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
JARI juga mempertanyakan efektivitas kerja sama pengelolaan limbah medis dengan pihak ketiga yang disebut telah memiliki kontrak dengan fasilitas kesehatan tersebut. Organisasi itu meminta adanya keterbukaan terkait pelaksanaan kontrak, mekanisme pengangkutan limbah, hingga penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan limbah B3.
Atas dasar temuan tersebut, JARI mendesak Bupati Muaro Jambi untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Tempino. Menurut mereka, pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis merupakan bagian dari tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui hearing yang dihadiri Asisten I Setda Muaro Jambi Indra Gunawan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan Dinas Kesehatan. Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat bahwa limbah medis B3 tidak boleh dibakar secara sembarangan dan pengelolaannya wajib dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi menyatakan akan melakukan investigasi langsung ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan, sementara Dinas Kesehatan berjanji melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak pengelolaan limbah medis. JARI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah, sebab pengelolaan limbah medis bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman.













