Jurnal1jambi.com,— Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPR/DPRD kembali mengemuka dalam ruang publik. Alasan efisiensi anggaran dan upaya menekan politik uang kerap dijadikan pijakan argumentasi. Namun, di balik narasi yang terdengar rasional tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: arah kedaulatan rakyat dalam praktik demokrasi Indonesia.

Politik uang bukan sekadar persoalan teknis elektoral, melainkan problem struktural yang berakar dalam ekosistem politik itu sendiri. Fenomena ini lahir dari mahalnya biaya politik, kuatnya pengaruh oligarki ekonomi dalam partai politik, lemahnya penegakan hukum, serta budaya politik transaksional yang belum sepenuhnya terkikis. Perubahan mekanisme pemilihan tidak serta-merta menyentuh akar persoalan tersebut.

Peralihan dari Pilkada langsung menuju mekanisme DPR/DPRD berpotensi menggeser arena transaksi politik. Jika sebelumnya praktik politik uang terjadi di ruang publik dengan tingkat visibilitas yang relatif terbuka, maka mekanisme tidak langsung berisiko memusatkan transaksi pada lingkaran elite. Konsekuensinya, ruang pengawasan publik menjadi semakin terbatas.

Dalam perspektif ini, Pilkada melalui DPR/DPRD bukanlah eliminasi politik uang, melainkan relokasi praktiknya. Secara logika politik, memengaruhi segelintir elite jauh lebih mudah dibandingkan meyakinkan jutaan pemilih. Demokrasi yang semula partisipatoris berpotensi bergeser menjadi elitis dan tertutup, menjauh dari semangat keterlibatan warga.

Secara konstitusional, Pasal 18 UUD 1945 memang hanya mensyaratkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, pemilihan langsung merupakan capaian penting reformasi yang memuat makna simbolik sekaligus substantif. Ia merepresentasikan prinsip dasar bahwa rakyat memiliki hak menentukan pemimpin yang akan mengelola kepentingan publik di daerahnya.

Pengembalian mekanisme Pilkada kepada DPR/DPRD juga menyimpan implikasi relasi kekuasaan. Kepala daerah yang lahir dari proses politik elite berpotensi memiliki loyalitas yang lebih kuat kepada partai atau aktor politik tertentu dibandingkan kepada masyarakat luas. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas akuntabilitas publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Demokrasi Yang Efisien Tetapi Minim Partisipasi Pada Hakikatnya Menghadapi Dilema Legitimasi. Efisiensi Prosedural Tidak Seharusnya Menjadi Dalih Untuk Mereduksi Hak Politik Warga. Pembenahan Politik Uang Semestinya Didorong Melalui Reformasi Pendanaan Politik, Transparansi, Penguatan Penegakan Hukum, Serta Pendidikan Politik Masyarakat, Agar Demokrasi Tetap Berpijak Pada Kedaulatan Rakyat.

Deflan Novriza – Universitas Adiwangsa Jambi –
Fakultas Hukum

share this :