Jurnal1jambi.com,- Tyas Susanti, S.E., warga Kabupaten Semarang, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, atas pendampingan hukum yang diberikan dalam penanganan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya. Pernyataan itu disampaikan Tyas saat ditemui awak media di Kabupaten Semarang pada 03/06/2026 setelah kendaraan yang sebelumnya hilang akhirnya berhasil kembali.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang perempuan berinisial S meminjam sepeda motor milik Tyas pada 06/04/2026 dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan dan belakangan diketahui telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Advokat Donny Andretti yang telah mendampingi saya secara probono dan membantu memperjuangkan hak saya. Berkat pendampingan beliau, motor saya akhirnya dapat kembali,” ujar Tyas saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kembalinya kendaraan tersebut menjadi kelegaan tersendiri bagi Tyas dan keluarganya setelah berbulan-bulan menghadapi ketidakpastian. Di tengah banyaknya masyarakat yang kerap kesulitan mengakses bantuan hukum, pengalaman ini menjadi gambaran bahwa pendampingan yang tepat dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian bagi pencari keadilan.
Tyas menilai sosok Donny Andretti tidak hanya hadir sebagai advokat, tetapi juga sebagai pendamping yang memberikan dukungan moral selama proses berlangsung. Menurutnya, pendekatan yang tegas namun humanis menjadi faktor penting yang membuat proses penyelesaian perkara berjalan hingga membuahkan hasil.
Kasus ini mengingatkan bahwa keadilan tidak selalu hadir melalui proses yang mudah, tetapi sering kali lahir dari keberanian untuk memperjuangkan hak yang dirugikan. Ketika hukum berpihak pada fakta dan kepedulian bertemu dengan tindakan nyata, harapan masyarakat terhadap akses keadilan akan tetap menyala dan menemukan jalannya.











