Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk tidak menggunakan foto, nama, maupun jabatannya dalam ilustrasi atau materi publikasi terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. Permintaan tersebut disampaikan setelah Donny mengaku menerima materi publikasi yang dinilai memberikan kesan seolah-olah dirinya menyampaikan pernyataan tertentu mengenai perkara tersebut.
Donny menyampaikan sikap itu melalui keterangan resmi di Semarang, 21/07/2026, setelah menerima kiriman gambar dari asisten pribadinya yang menampilkan foto dan identitas dirinya dalam sebuah ilustrasi pemberitaan. Menurutnya, penggunaan identitas tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah dirinya menunjuk atau menuduh pihak tertentu sebagai dalang dalam perkara yang saat ini masih diproses secara hukum.
“Saya sangat kaget mendapat kiriman foto dari asisten pribadi saya. Dalam foto tersebut ditampilkan foto, nama, dan jabatan saya di FERADI WPI. Saya tegaskan, saya melarang siapa pun menggunakan foto saya untuk perkara Pak Uun atau Fam Fuk Tjhong dan mencatut nama saya sehingga seolah-olah ada pernyataan yang saya sampaikan,” ujar Donny.
Donny menegaskan, fokusnya saat ini adalah menjalankan profesinya sebagai advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong alias Uun. Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pendukung yang mengikuti perkembangan perkara, agar tetap menahan diri serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya memahami suasana kebatinan rekan-rekan semua. Namun, saya mengajak agar kita sama-sama menahan diri dan bersikap bijaksana. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Donny meminta materi publikasi yang menggunakan foto maupun mencatut namanya tanpa izin segera dihapus dalam waktu 24 jam sejak pernyataan tersebut disampaikan. Ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, sementara perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten sesuai tahapan hukum yang berlaku dan FERADI WPI menyatakan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang didampingi.













