Jurnal1jambi.com,- Banten — Aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN meminta penanganan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan yang dialaminya mendapat supervisi Mabes Polri. Permintaan tersebut disampaikan pada 22/08/2026 setelah UUN dan tim advokasinya menilai proses penyidikan di Polda Banten selama hampir satu bulan perlu mendapat pengawasan lebih lanjut.

“Saya kecewa dengan penanganan perkara saya di Polda Banten. Saya ingin perkara saya diambil alih Mabes Polri dan langsung disupervisi Kabareskrim dan Kapolri,” ujar UUN dalam pernyataan yang disampaikan sebelumnya, 19/08/2026. Pernyataan itu menjadi dasar bagi tim pendamping hukum untuk menyiapkan langkah pengaduan kepada Mabes Polri.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., disebut telah berada di Jakarta untuk mengawal persiapan pengaduan tersebut. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., mengatakan agenda pertemuan dengan Mabes Polri yang semula direncanakan pada 24/08/2026 akan diupayakan lebih cepat.

Tim advokasi menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan dalam proses penyidikan. Di antaranya terkait kendaraan yang disebut terekam dalam video, kondisi tempat kejadian perkara (TKP), serta jumlah tersangka yang hingga kini ditetapkan, yang menurut tim baru empat orang dari dugaan jumlah pelaku yang lebih banyak.

Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota tim advokasi, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak lain yang menurut tim belum terungkap. Namun, seluruh tudingan mengenai adanya dalang atau pihak lain yang terlibat masih merupakan klaim dari pihak UUN dan tim pendampingnya sehingga perlu dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Selain meminta supervisi Mabes Polri, tim advokasi berencana menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan kelalaian dalam penanganan perkara. Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., mengatakan pihaknya juga akan mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya memperoleh pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Donny Andretti mengapresiasi media yang dinilainya turut mengawal perkara tersebut melalui pemberitaan faktual. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, permintaan supervisi tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang ditempuh pihak UUN untuk mendorong transparansi, sementara pembuktian mengenai rangkaian peristiwa, peran para pihak, serta dugaan keterlibatan pihak lain tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

share this :