Jurnal1jambi.com,- Exsel mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat di Bandung pada 02/07/2026 dengan membawa sejumlah dokumen sebagai tindak lanjut atas dugaan penghambatan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice serta dugaan permintaan uang atau pungutan liar yang disebut dialaminya. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme pengaduan resmi.
Dokumen yang diserahkan diharapkan menjadi bahan bagi Propam Polda Jawa Barat untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan yang telah diajukan. Proses tersebut diharapkan berjalan sesuai prosedur serta mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas.
Exsel mengatakan dirinya juga memperoleh pelayanan yang baik saat menyampaikan pengaduan. Ia mengapresiasi seorang personel Polwan yang sedang bertugas piket karena telah membantu dan membimbing proses pengajuan laporan secara daring hingga seluruh tahapan pelaporan dapat diselesaikan dengan baik.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., beserta tim advokat yang telah memberikan arahan, pendampingan, dan dukungan selama proses hukum berlangsung. Ucapan serupa juga disampaikan kepada Adv. Rifa Asyah Ningrum, S.H., serta Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto yang dinilai konsisten memberikan motivasi dan pendampingan hukum.
Selain itu, Exsel memberikan apresiasi kepada insan pers dari berbagai media yang menurutnya telah menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia menilai peran media memiliki kontribusi penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Exsel berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan yang berlaku.













