Jurnal1jambi.com,- Tanjung Jabung Timur – Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus dugaan narkotika, Afrizal, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Senin (2/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anisa Primadona Duswara, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Putri Valenti Tamara, S.H., dan Nissa Dayu Suryaningsih, S.H., M.H. Terdakwa hadir bersama kuasa hukumnya, Ya Muhammad Muhajir, S.H., dan Sahroni, S.H., M.H., serta turut dihadiri kedua orang tuanya.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum membacakan nota pembelaan yang menyoroti sejumlah fakta persidangan yang dinilai bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu poin krusial adalah pencabutan keterangan saksi mahkota, Fathur Kurnia, terkait dugaan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.

Kuasa hukum terdakwa, Ya Muhammad Muhajir, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan mengenai jumlah barang bukti. Dalam persidangan disebutkan barang bukti seberat 10,3 gram, sementara pada awalnya disebut hanya 1 gram. “Saksi mahkota menarik keterangannya mengenai keterlibatan terdakwa. Selain itu, ada ketidaksesuaian soal berat barang bukti. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Muhajir.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti hilangnya alat bukti berupa telepon seluler milik saksi. Berdasarkan keterangan saksi penangkap, ponsel tersebut sempat dibuang sejauh empat meter saat penggerebekan, namun hingga kini tidak pernah ditemukan. Menurut penasihat hukum, ketiadaan alat komunikasi tersebut menjadi celah besar dalam pembuktian materiil perkara.

Muhajir menyampaikan bahwa saksi mahkota maupun terdakwa sama-sama mencabut sebagian besar keterangan dalam BAP. Di persidangan, terdakwa menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkotika dan mengaku hanya diajak oleh saksi mahkota untuk mengambil sepeda motor yang digadaikan. Pencabutan keterangan itu disebut dilakukan karena adanya dugaan tekanan dari oknum penyidik saat proses pemeriksaan di tingkat kepolisian.

Suasana haru terjadi di luar ruang sidang ketika ibu terdakwa, Ema, menangis histeris sambil menyatakan keyakinannya bahwa anaknya bukan pengedar narkotika. Ia menyebut Afrizal hanyalah korban keadaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang telah dibacakan.

share this :