Jurnal1jambi.com,- FERADI WPI menyampaikan apresiasi atas undangan resmi Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kepada organisasi advokat untuk mengikuti sosialisasi Aplikasi JURIST atau Jalur Unggul Registrasi dan Informasi Sumpah Advokat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 24/07/2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Undangan sosialisasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 105/KPT.W32.U/UND.TI1.1/VII/2026 tertanggal 21/07/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Ahmad Shalihin. Dalam lampiran surat, Ketua Umum FERADI WPI tercantum sebagai salah satu organisasi advokat yang diundang untuk mengikuti agenda sosialisasi sistem registrasi dan informasi sumpah advokat tersebut.

Ketua Umum FERADI WPI yang juga Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya menyambut positif langkah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam menghadirkan sistem berbasis teknologi untuk mendukung proses administrasi penyumpahan advokat. Menurutnya, digitalisasi pelayanan dapat menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang lebih modern dan transparan.

“Kami mengapresiasi undangan resmi dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Surat Nomor 105/KPT.W32.U/UND.TI1.1/VII/2026. Kehadiran Aplikasi JURIST merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi peradilan, khususnya terkait registrasi dan informasi sumpah advokat,” ujar Ketua Umum FERADI WPI.

Ia menegaskan, FERADI WPI siap mendukung berbagai inovasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme serta kualitas pelayanan administrasi bagi advokat dan calon advokat. Sistem digital yang terintegrasi dinilai dapat membantu menciptakan proses administrasi yang lebih tertib, efisien, dan mudah diakses oleh organisasi advokat maupun pihak yang berkepentingan.

FERADI WPI berharap implementasi Aplikasi JURIST dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi peradilan berbasis teknologi sekaligus menjadi inspirasi bagi pengadilan tinggi lainnya. Sebab, di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan transparan, digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem, melainkan langkah menuju administrasi hukum yang lebih efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

share this :