Jurnal1jambi.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bin Andri Us dalam perkara pembunuhan yang teregister dengan Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ke-14 yang digelar pada 07/07/2026, dengan pengamanan ketat dari jajaran Polres Bungo.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, S.H. bersama dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, yang akan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Muara Bungo.

Sebelum persidangan dimulai, Polres Bungo melaksanakan apel pengamanan yang dipimpin Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Iqbal Harahap. Personel ditempatkan di sejumlah titik strategis sesuai ploting untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui Kasubbag Bin Ops, Kabag Ops Polres Bungo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas pengamanan secara profesional. “Alhamdulillah, seluruh tahapan sidang dengan agenda pembacaan putusan dapat berjalan aman dan lancar. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab,” ujar AKP Iqbal Harahap saat apel konsolidasi usai persidangan.

Putusan tersebut menjadi penutup dari rangkaian panjang proses persidangan yang telah berlangsung hingga memasuki sidang ke-14. Di sisi lain, pengamanan yang berjalan tanpa hambatan menunjukkan kesiapan aparat kepolisian dalam menjaga situasi keamanan selama proses peradilan berlangsung, sehingga seluruh tahapan dapat terlaksana sesuai prosedur.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Sementara itu, jalannya persidangan yang aman dan kondusif menjadi cerminan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan aparat keamanan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berkeadilan.

share this :