Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Law Firm, Adv. Donny Andretti, secara resmi mengalungkan slempang kepada Sukindar, S.H., sebagai simbol penunjukan dirinya sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI periode 2026–2030. Prosesi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada 07/07/2026 itu menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi sekaligus penegasan komitmen memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut dari mandat yang diberikan Ketua Umum FERADI WPI untuk memperkuat program bantuan hukum gratis (pro bono) di berbagai daerah. Melalui kepengurusan baru, organisasi menargetkan pelayanan hukum yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi dalam memperoleh pendampingan hukum.
Dalam sambutannya, Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum membutuhkan sinergi seluruh elemen profesi advokat dan paralegal. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Sukindar menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk mengembangkan program bantuan hukum cuma-cuma sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional masyarakat, sekaligus memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Dukungan juga datang dari Advokat Markus Wijaya yang menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan tersebut. Ia berharap kepengurusan baru mampu memperkuat peran FERADI WPI dalam memberikan solusi hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pengangkatan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI ini menjadi penegasan bahwa profesi advokat tidak hanya menjalankan fungsi litigasi, tetapi juga mengemban tanggung jawab sosial. Komitmen terhadap bantuan hukum gratis diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh perlindungan hukum yang setara, sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum dapat terwujud secara nyata.













