Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A (30) ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di RT 07 Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada 02/07/2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan tersangka saat berada di sebuah rumah kosong, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H. mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan tujuh paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana tersangka. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu plastik klip, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, dua korek api, satu kaca pireks, serta uang tunai sebesar Rp1.360.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,35 gram.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, pengembangan jaringan, hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Heri Supriawan menegaskan, Polres Muaro Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, sehingga pihaknya mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika tidak dapat dimenangkan hanya oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi yang aman, sehat, serta bebas dari peredaran gelap narkotika.

share this :