Jurnal1jambi.com,- Tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendatangi Polres Semarang di Jalan Gatot Subroto No. 85, Tarubudaya, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (05/10/2026). Kedatangan tim yang dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., tersebut berkaitan dengan permohonan tiga klien berinisial AW, D, dan DP dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam kunjungan tersebut, Donny hadir bersama Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW., C.FTAX., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Chrissandy Yudha selaku Asisten Advokat Subur Jaya Lawfirm. Tim hukum tersebut diterima oleh penyidik Brigadir Dewangga D Prayudha, S.H., dari Unit IV Satreskrim Polres Semarang.
Pertemuan itu dilakukan untuk menyampaikan permohonan waktu mediasi terkait persoalan hukum yang melibatkan ketiga klien tersebut. Pihak kuasa hukum menyampaikan harapan agar persoalan dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian yang memungkinkan tercapainya keadilan restoratif atau Restorative Justice.
“Kami mengapresiasi penyidik Bapak Dewangga, S.H., Unit IV Satreskrim Polres Semarang, yang telah menerima dengan baik kehadiran kami terkait permohonan ketiga klien kami dengan inisial AW, D, dan DP. Kami harap ke depannya upaya mediasi akan menghasilkan Restorative Justice,” ujar Donny.
Menurut Donny, komunikasi dengan pihak terkait menjadi langkah penting untuk mencari ruang penyelesaian terhadap persoalan yang sedang dihadapi para kliennya. Namun, perkara tersebut tetap berada dalam proses penanganan sesuai kewenangan aparat penegak hukum dan posisi hukum masing-masing pihak.
Eko Affandy mengatakan tim hukum akan segera berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk mengupayakan pertemuan. Langkah tersebut diarahkan untuk membuka ruang dialog antara para pihak sebelum menentukan perkembangan penyelesaian perkara selanjutnya.
“Kami segera akan menghubungi pihak pelapor untuk meminta waktu bisa melakukan pertemuan untuk mediasi,” ujar Eko. Hingga tahap ini, permohonan mediasi yang disampaikan kuasa hukum menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian atas perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan.













