Jurnal1jambi.com,- Keluarga Fujiyanto alias Yanto atau Petak melalui kuasa hukumnya, Advokat Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan komitmen menyelesaikan perkara yang terjadi di parkiran Swalayan Benang Raja, Kota Salatiga, melalui mekanisme restorative justice (RJ). Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (19/09/2026), setelah peristiwa yang terjadi pada 12/09/2026 malam itu menjadi perhatian di media online dan media sosial.

Sukindar & Rekan Law Firm menyebut penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan yang didorong pihak keluarga Fujiyanto. Dalam rilis tersebut, keluarga menyatakan peristiwa itu merupakan perkelahian antara sesama rekan profesi media dan membantah narasi yang menyebut kejadian tersebut sebagai pengeroyokan terencana maupun percobaan pembunuhan.

Keluarga Fujiyanto juga menyatakan kedua pihak mengalami luka setelah kejadian. Mereka menyebut Fujiyanto mengantarkan M. Sholeh Abdullah Ali R. ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis, sebuah keterangan yang disampaikan sebagai bagian dari alasan keluarga mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

“Keluarga Fujiyanto sangat menyesali kejadian tersebut dan memiliki itikad baik untuk berdamai secara kekeluargaan,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak keluarga. Keluarga juga secara resmi memberikan kuasa kepada Sukindar & Rekan Law Firm untuk mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme RJ serta mendorong penyelesaian perkara di Polres Salatiga sesuai prosedur yang berlaku.

Advokat Sukindar mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan dan surat perdamaian sebagai bagian dari upaya tersebut. “Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R. juga membuka hati untuk kekeluargaan. Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan,” ujarnya di Salatiga, Sabtu (19/09/2026).

Menurut Sukindar, hubungan antara kedua pihak yang disebut sama-sama berkecimpung dalam profesi media menjadi salah satu alasan pihaknya mendorong penyelesaian melalui jalur perdamaian. “Semua teman media akrab, ternyata ada masalah hukum harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” katanya.

Pernyataan keluarga Fujiyanto tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang masih berproses. Adapun permohonan penyelesaian melalui restorative justice tetap bergantung pada proses penanganan perkara dan mekanisme hukum yang berlaku di Polres Salatiga, serta kesediaan pihak korban untuk menempuh perdamaian.

share this :