Jurnal1jambi.com,- Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., atau dikenal dengan nama Agus Polenk, merupakan salah satu pengurus senior di lingkungan Organisasi Advokat Paralegal (OA) FERADI WPI. Berdomisili di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Divisi DPP FERADI WPI dan dikenal dengan julukan “The Dragon of FERADI WPI from Middle Java”.
Aktivitas Agus Polenk dalam pendampingan hukum tidak hanya dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ia menangani berbagai perkara dengan cakupan persoalan antara lain kasus narkoba, dugaan kriminalisasi, sengketa bisnis, penguasaan lahan, perkara waris hingga sengketa ketenagakerjaan.
Selain menjalankan aktivitas profesinya, Agus Polenk juga aktif dalam kegiatan organisasi dan mengunjungi sejumlah DPD serta DPC FERADI WPI di berbagai daerah. Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan pentingnya loyalitas, koordinasi serta kontribusi anggota terhadap perkembangan organisasi.
Agus Polenk menyebut kemampuan dalam membaca dan menangani perkara yang rumit tidak terlepas dari pembinaan yang diterimanya dari Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. “Saya berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Pak Ketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkapnya.
Dalam menjalankan tugas organisasi, Agus juga membawa prinsip yang kerap disampaikannya kepada anggota, yakni kontribusi terhadap organisasi. “Bukan apa yang bisa organisasi ku berikan padaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan organisasiku tercinta FERADI WPI,” demikian semboyan yang ia tekankan saat berkunjung ke sejumlah daerah.
Di luar aktivitas organisasi, Agus Polenk juga disebut mengembangkan layanan melalui cabang Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Firma tersebut menangani kebutuhan hukum, antara lain yang berkaitan dengan persoalan fidusia dan hak tanggungan.
Saat ini, Agus Polenk dipercaya memimpin Tim Advokasi FERADI WPI dalam pendampingan perkara M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI yang disebut menjadi korban dugaan pengeroyokan menggunakan benda yang disebut linggis besi di Salatiga. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan berbagai dugaan yang disampaikan para pihak tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.













