Jurnal1jambi.com,- Sepekan setelah dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12/09/2026 malam, perkembangan penanganan perkara tersebut masih dipertanyakan pihak keluarga dan tim hukum korban. Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penyerangan menggunakan benda yang disebut linggis besi juga telah beredar di sejumlah media online dan media sosial.
Sholeh, yang disebut sebagai anggota DPP FERADI WPI, kini masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Tim advokasi korban menyebut kondisi Sholeh serius dan diduga mengalami kebocoran atau kerusakan pada paru-paru yang dikaitkan dengan benturan benda tumpul dalam peristiwa tersebut.
Eko Ponco, S.H., anggota tim advokasi korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. “Saat berita ini ditayangkan sudah berjalan seminggu dari kejadian tersebut dan Polres Salatiga belum menangkap para pelaku, padahal rekaman CCTV-nya jelas sekali,” ujar Eko.
Menurut Eko, kepolisian perlu segera memberikan kepastian mengenai langkah penanganan perkara, termasuk terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Ia juga menyebut benda yang diduga digunakan dalam penyerangan disebut telah dipersiapkan dan dibawa dari rumah, namun dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi Korban Sholeh dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan internal dengan sejumlah pihak serta menggali informasi dari saksi mata di lokasi. Ia menyebut tim hukum juga mendokumentasikan keterangan yang diperoleh sebagai bagian dari upaya pendampingan terhadap korban.
Agus menambahkan, tim hukum siap menempuh langkah hukum apabila dalam proses perkara ditemukan dugaan laporan atau pengaduan palsu maupun dugaan pemalsuan hasil visum. Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak yang menurut penilaian timnya melakukan tindakan yang dapat mengaburkan proses pembuktian atau menghambat penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai status laporan, hasil penyelidikan maupun tindakan terhadap pihak yang dilaporkan. Karena itu, dugaan percobaan pembunuhan, penggunaan linggis, serta pihak yang disebut sebagai pelaku masih merupakan bagian dari proses hukum yang memerlukan pembuktian dan penetapan berdasarkan alat bukti serta keputusan aparat penegak hukum.













