Jurnal1jambi.com,- M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, merupakan salah satu pengurus organisasi yang aktif dalam pendampingan perkara hukum dan penguatan struktur organisasi. Ia dikenal di lingkungan FERADI WPI dengan julukan “The Dragon III of FERADI WPI”, yang dikaitkan dengan keberanian dan ketekunannya dalam menangani perkara yang disebut kompleks.
Pengalaman yang disampaikan mencakup sejumlah perkara, mulai dari kasus narkoba, dugaan kriminalisasi, sengketa bisnis, penguasaan lahan hingga perkara waris. Dalam menjalankan profesinya, M. Arifin menempatkan pendampingan dan proses hukum sebagai bagian dari tanggung jawabnya kepada klien.
Selain aktivitas dalam penanganan perkara, M. Arifin juga menjalankan tugas organisasi dengan mengunjungi sejumlah DPD dan DPC FERADI WPI di berbagai daerah. Kegiatan tersebut disebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan struktur organisasi sekaligus membangun komunikasi dengan anggota di daerah.
Dalam menjalankan peran tersebut, ia menekankan pentingnya keberanian dan keteguhan dalam menghadapi persoalan hukum. Ia juga mengingatkan anggota organisasi agar tidak mudah gentar dalam menjalankan tugas, dengan tetap mengedepankan strategi dan mekanisme hukum yang berlaku.
M. Arifin menyebut kemampuan dalam menangani perkara yang rumit tidak terlepas dari proses pembelajaran dan pembinaan yang diterimanya di lingkungan organisasi. Menurut dia, pengalaman tersebut juga membentuk cara berpikir dalam membaca persoalan serta menentukan langkah pendampingan hukum.
“Saya berterima kasih karena digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil pembelajaran dan kepercayaan dari pimpinan organisasi,” ungkap M. Arifin.
Perjalanan M. Arifin di FERADI WPI memperlihatkan dua peran yang berjalan beriringan, yakni aktivitas profesional dalam pendampingan perkara dan tanggung jawab struktural di organisasi. Adapun penilaian terhadap keberhasilan penanganan setiap perkara tetap bergantung pada proses hukum dan hasil yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.













