Jurnal1jambi.com,- Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan mengamankan seorang tersangka berinisial WPB. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan pembelian barang dengan modus pembayaran melalui transfer yang tidak diterima.

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Chandra Ardinarta, S.H., saat dikonfirmasi, Jumat (18/09/2026), menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka menyewa satu unit mobil pick up dan mengajak sopir sekaligus pemilik kendaraan menuju toko milik Nurhasana. Sesampainya di toko, tersangka disebut berpura-pura membeli 40 karung beras dan lima slop atau 50 bungkus rokok.

Menurut keterangan polisi, setelah beras dimuat dan rokok berada dalam penguasaan tersangka, ia berpura-pura melakukan pembayaran melalui transfer. Namun, korban disebut tidak menerima uang tersebut karena tersangka menggunakan modus tarik tunai sebelum kemudian pergi menggunakan sepeda motor dengan membawa rokok dan tidak kembali ke toko.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan olah tempat kejadian perkara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anggi Permadi, S.H. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap WPB, yang disebut diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kapolsek Kumpeh Ulu mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah laporan diterima dan proses penyelidikan dilakukan oleh personel Unit Reskrim. Barang-barang yang menjadi objek dugaan tindak pidana disebut berkaitan dengan transaksi pembelian beras dan rokok di toko milik korban.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menerapkan Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHPidana sebagaimana disebutkan Kapolsek. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Polsek Kumpeh Ulu. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara status kesalahan tersangka tetap menunggu proses peradilan.

share this :