Jurnal1jambi.com,- 06/08/2026 Sejumlah perbedaan keterangan muncul antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 dengan penjelasan yang disampaikan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun kepada tim pendamping hukumnya terkait perkara yang saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Menurut Tim Advokasi FERADI WPI, perbedaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian sehingga seluruh fakta hukumnya tetap menunggu hasil penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
LHP BK DPRD Kabupaten Lebak merupakan hasil pemeriksaan etik internal yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diajukan Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM Lebak). Berdasarkan dokumen tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam ruang lingkup kode etik lembaga, sehingga memiliki kewenangan yang berbeda dengan penyidikan pidana yang sedang berlangsung di Polda Banten atas laporan Fam Fuk Tjhong.
Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., menyebut terdapat sejumlah poin yang menurut tim pendamping hukum berbeda dengan keterangan korban, di antaranya mengenai kronologi kedatangan ke lokasi kejadian, keberadaan surat kesepakatan, ruang lingkup pemeriksaan Badan Kehormatan, hingga komunikasi yang saat ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Menurut Revan, perbedaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan karena seluruhnya masih harus diuji melalui mekanisme penyidikan. “Penilaian mengenai benar atau tidaknya masing-masing keterangan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah mengenai surat kesepakatan yang disebut dalam LHP BK sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan. Revan menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima tim pendamping hukum dari Fam Fuk Tjhong, dokumen tersebut berkaitan dengan komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp sebelum perkara pidana dilaporkan. Menurutnya, surat tersebut tidak berkaitan dengan penghentian perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan penganiayaan, maupun dugaan tindak pidana lain yang kini masih disidik Ditreskrimum Polda Banten.
Revan juga menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk mendalami berbagai fakta dan alat bukti yang dinilai relevan. Ia mengatakan proses penyidikan masih mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut masih berada dalam tahap pembuktian sehingga belum dapat ditarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak mana pun di luar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan dokumen kajian internal yang diterima redaksi dari tim pendamping hukum, disebutkan bahwa pemeriksaan Badan Kehormatan merupakan mekanisme etik yang berbeda dengan proses pidana. Kajian tersebut juga menyebut LHP BK tidak dimaksudkan untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana seseorang, melainkan terbatas pada ruang lingkup etik kelembagaan DPRD. Uraian tersebut merupakan pandangan tim pendamping hukum dan bukan kesimpulan redaksi, sementara penilaian hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan atas laporan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Redaksi menyajikan isi LHP BK, dokumen kajian internal tim pendamping hukum, serta keterangan para pihak sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun pembelaan, sedangkan penentuan fakta hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.













