Jurnal1jambi.com,- Jakarta, 30/08/2026 – Tjiauw Eng (58), istri Fam Fuk Tjhong atau Uun, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami trauma psikologis yang, menurut keterangan tim kuasa hukumnya, muncul akibat menyaksikan langsung peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap suaminya di Lebak, Banten. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memperoleh perlindungan dan pendampingan psikologis.

Menurut tim kuasa hukum, Tjiauw Eng mengalami tekanan psikologis sejak menyaksikan secara langsung suaminya diduga menjadi korban kekerasan sebelum kemudian dibawa paksa oleh sejumlah orang. Pengalaman tersebut disebut meninggalkan rasa takut yang masih dirasakan hingga kini dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengaku prihatin atas kondisi kliennya. “Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suaminya dihajar, dianiaya, dikeroyok, diinjak, dipukul, digotong, lalu dibawa paksa,” ujar Bianca kepada awak media di Jakarta, Minggu (30/08/2026).

Bianca menjelaskan, trauma yang dialami kliennya membuat Tjiauw Eng merasa tidak lagi aman, bahkan ketika berada di rumah. Menurutnya, suara ketukan pintu maupun kedatangan orang yang tidak dikenal kerap memicu kecemasan karena mengingatkan kembali pada peristiwa yang disaksikannya.

Sebagai langkah perlindungan, tim kuasa hukum telah mendampingi Tjiauw Eng mengajukan permohonan kepada LPSK. Selain perlindungan sebagai saksi, pihaknya berharap lembaga tersebut dapat memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis agar kondisi mental kliennya dapat berangsur pulih.

“Kami yakin LPSK akan membantu proses perlindungan sekaligus pemulihan trauma yang dialami Ibu Tjiauw Eng,” kata Bianca. Menurutnya, perlindungan terhadap saksi tidak hanya menyangkut aspek keamanan, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis bagi mereka yang terdampak secara langsung oleh suatu peristiwa.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong masih berada dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sementara proses hukum berlangsung berdasarkan asas praduga tak bersalah.

share this :