Jurnal1jambi.com,- Subang, 01/09/2026 – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Subang II, Ass. Adv. Benny Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mendampingi proses mediasi dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang perempuan berusia 66 tahun meninggal dunia. Pendampingan dilakukan terhadap kliennya, PT MMA Subang, dalam penyelesaian perkara secara kekeluargaan bersama keluarga korban.

Proses mediasi diawali dengan kunjungan tim PBH FERADI WPI Area Subang II bersama perwakilan PT MMA ke kediaman keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan belasungkawa sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.

Menurut keterangan Benny Rusli, pihak PT MMA juga menyerahkan santunan sebesar Rp22 juta kepada keluarga korban. Santunan tersebut, berdasarkan kesepakatan para pihak, diperuntukkan membantu biaya rumah sakit, pemakaman, serta kebutuhan tahlilan hingga 100 hari, dan diterima oleh perwakilan keluarga korban berinisial BK dengan disaksikan keluarga serta lurah setempat.

Benny Rusli mengapresiasi dukungan Polres Indramayu dan pemerintah kelurahan yang telah memfasilitasi proses mediasi sehingga berlangsung dengan baik. Ia menyebutkan bahwa penyelesaian secara musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara keluarga korban dengan pihak PT MMA.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, keluarga korban telah menerima penyelesaian tersebut dan menyatakan tidak menyimpan dendam terhadap pengemudi PT MMA. Hingga berita ini disusun, situasi disebut berlangsung aman dan kondusif, sementara proses hukum tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak pendamping hukum dan pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

share this :