Jurnal1jambi.com,— Seorang ibu berinisial A.J mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat berupaya mengambil kembali mobil miliknya yang diduga dieksekusi secara paksa di jalanan Yogyakarta. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, dan berujung pada dugaan perlakuan tidak profesional oleh oknum di Polresta Yogyakarta. Mobil Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 bernomor polisi H 1838 BV warna silver metalik tersebut diketahui tengah digunakan keponakan korban sebelum diduga dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan.

Mendapat kabar bahwa mobilnya berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta, Ibu A.J mendatangi Satreskrim Polresta Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI. Hadir pula sejumlah wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia. Korban berharap kendaraan yang terdaftar atas namanya itu segera dikembalikan setelah proses klarifikasi.

Setelah menunggu cukup lama, korban akhirnya dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan. Penyidik menyampaikan bahwa mobil akan diserahkan kembali kepada pemilik sesuai data STNK. Namun hingga sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan tak kunjung diberikan. Pihak kepolisian justru menyampaikan bahwa pimpinan meminta agar pihak yang diduga melakukan perampasan atau pihak pembiayaan dihadirkan terlebih dahulu untuk dilakukan kesepakatan.

Situasi tersebut membuat korban dan kuasa hukumnya mempertanyakan sikap kepolisian. Polresta Yogyakarta dinilai seolah menunggu persetujuan pihak luar terkait pengembalian kendaraan, padahal mobil tersebut diduga hasil perampasan di jalan dan berada dalam penguasaan aparat. Kondisi ini semakin memberatkan korban yang seharusnya menjemput anaknya pulang sekolah, terlebih saat vertigo yang dideritanya kambuh akibat kelelahan dan tekanan psikologis.

Ketegangan meningkat ketika sekelompok orang berpostur besar datang ke ruang Satreskrim, diduga pihak yang berkaitan dengan pembiayaan. Perdebatan terjadi dan sempat menimbulkan situasi tidak kondusif. Kuasa hukum korban menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda DIY, termasuk dugaan pembiaran dan pempersulitan pengembalian kendaraan milik korban.

Setelah pernyataan tegas tersebut disampaikan, barulah pihak Polresta Yogyakarta mengembalikan mobil Toyota Calya kepada Ibu A.J. Meski demikian, kejadian ini menyisakan tanda tanya besar di tengah publik. Kepolisian diharapkan menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya. Kasus ini pun diharapkan menjadi evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

share this :