Jurnal1jambi.com,- Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, masih berlangsung hingga Rabu, 17/12/2025. Pantauan di lapangan pada pukul 10.08 WIB menunjukkan kegiatan penggalian tetap berjalan, memunculkan pertanyaan publik: jika perkara benar-benar ditangani, mengapa aktivitas yang dipersoalkan justru terus beroperasi?
Material tanah yang disebut-sebut terkait pembangunan gudang PT Wing sebelumnya diklaim aparat kepolisian masih dalam proses penanganan. Namun realitas di lokasi memperlihatkan irama berbeda alat berat bekerja, aktivitas bergerak, seakan proses hukum berada di jalur lain yang tak menyentuh titik kejadian.
Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru pada Rabu, 17/12/2025 melalui WhatsApp, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. memilih bungkam. Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan. Sementara itu, keterangan diperoleh dari penyidik Polda Jambi, Arifin, yang menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh berjalan. Jika tetap dilakukan, ia menyebut itu melanggar.
Pernyataan ini menjadi penanda penting, ada garis batas yang jelas dalam perspektif penyidik dan batas itu, setidaknya di lapangan, tampak sedang dilompati. Arifin juga menyampaikan bahwa pekan depan akan dilakukan gelar perkara di Polda Jambi. Publik kini menunggu hasilnya.
Apakah gelar perkara akan berujung pada tindakan konkret di lapangan, atau hanya berhenti sebagai prosedur yang rapi di meja namun tak menghentikan kerja alat berat di lokasi. Jika penegakan hukum kalah cepat dari aktivitas, maka yang tersisa adalah pertanyaan paling sederhana sekaligus paling tajam. Siapa yang sebenarnya mengendalikan situasi? Sebab ketika proses hukum berjalan lambat sementara pengerjaan terus melaju, yang terlihat bukan kepastian, melainkan ketimpangan, dan itu selalu berbahaya bagi kepercayaan publik.











