Jurnal1jambi.com,— MUAROJAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi akhirnya mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial, di mana para pelaku nekat mengangkat motor saat menjalankan aksinya. Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).

AKP Hanafi menjelaskan, aksi curanmor tersebut terjadi di wilayah Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Dari empat laporan polisi yang masuk, penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan delapan unit motor hasil curian. Empat pelaku turut ditangkap, masing-masing dengan peran berbeda dalam jaringan pencurian tersebut.

Pelaku berinisial C diduga kuat sebagai penadah sekaligus dalang dari serangkaian aksi pencurian. Sementara pelaku A alias Bet bertindak sebagai eksekutor yang kerap menyasar kos-kosan dan kontrakan mahasiswa di kawasan Jaluko. Pelaku lainnya, ES, berperan sebagai mekanik sekaligus penadah yang menerima dana dari Juned alias Junaidi. ES ditangkap bersamaan dengan A alias Bet.

Lebih jauh, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa ketiga pelaku sempat melarikan diri ke Sarolangun. Berkat kerja sama penyidik Polres Muaro Jambi dengan Tim Resmob Polda, Polres Sarolangun, serta Polsek Singkut, para pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Selain tiga pelaku utama, delapan unit motor jenis metic turut diamankan sebagai barang bukti.

Satreskrim Polres Muaro Jambi memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan curanmor lain yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. Motor hasil curian diketahui dibawa ke rumah pelaku di Sarolangun sebelum dijual ke pembeli dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun,” tegas AKP Hanafi. (Noval)

share this :