Jurnal1jambi.com,- Hairil Tami menyampaikan keberatan atas perkembangan penanganan laporan dugaan penggelapan dan pencurian yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi. Laporan yang tercatat sejak 10 September 2025 tersebut, menurut Hairil, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang dianggap signifikan oleh pihaknya.

Hairil mengatakan dirinya maupun kuasa hukumnya telah berupaya memperoleh informasi perkembangan perkara dari penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi, A. Rifai. Ia mengaku kesulitan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru maupun informasi mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil, Kamis (17/09/2026).

Kuasa hukum Hairil, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, juga mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Ia merujuk pada SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026 yang, menurutnya, masih mencantumkan rencana mengundang terlapor berinisial IK untuk dimintai klarifikasi.

“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 10 September 2025. Aduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sebagaimana disampaikan pihak pelapor.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan maupun kendala penanganan laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

share this :