Jurnal1jambi.com,- Jambi, 29/04/2026 — Kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan WNA Malaysia dan WNI asal Merangin kembali mengemuka, memantik diskursus hukum terkait batas antara ranah perdata dan pidana. Perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa bisnis, tetapi juga menguji ketepatan aparat dalam mengkualifikasikan peristiwa hukum yang terjadi.

Dalam perkembangannya, hubungan yang semula tampak sebagai perjanjian bisnis menunjukkan indikasi persoalan yang lebih kompleks. Ketika objek investasi tidak dapat dibuktikan keberadaannya, maka konstruksi hukum tidak lagi sederhana, melainkan menuntut penelusuran lebih dalam terhadap substansi perjanjian yang dibuat para pihak.

Dari perspektif hukum perikatan, keabsahan perjanjian bergantung pada terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam kasus ini, unsur objek tertentu menjadi titik krusial karena tidak terpenuhi secara nyata, sehingga perjanjian berpotensi mengandung cacat hukum sejak awal.

Lebih jauh, apabila ditemukan adanya rangkaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, maka peristiwa ini dapat bergeser ke ranah pidana. Ketentuan Pasal 378 KUHP membuka ruang terhadap dugaan penipuan, sementara Pasal 372 KUHP relevan apabila terdapat penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Di sisi lain, pendekatan restorative justice yang kini berkembang dalam sistem hukum pidana Indonesia tetap memiliki peran, terutama dalam mendorong pemulihan hubungan antara para pihak. Namun penerapannya harus mempertimbangkan substansi perkara secara utuh agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Kasus ini menunjukkan bahwa irisan antara hukum perdata dan pidana membutuhkan ketelitian dalam penanganan. Pada akhirnya, penegakan hukum yang tepat tidak hanya memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

share this :