Jurnal1jambi.com,- Sebuah bangsal kayu di Lorong Madrasah, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, menjadi perhatian warga setelah muncul dugaan adanya penyimpanan kayu Bulian yang belum diketahui legalitas asal-usulnya. Informasi yang berkembang pada 14/06/2026 itu mendorong masyarakat meminta aparat terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di dalam bangsal tersebut terdapat tumpukan kayu olahan dan sejumlah gelondong yang diduga merupakan kayu Bulian. Warga berharap aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan dan asal-usul kayu yang berada di lokasi tersebut.
“Kami berharap ada pemeriksaan langsung sehingga semuanya menjadi jelas. Kalau memang legal tentu tidak ada masalah, tetapi jika ditemukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik, warga yang menyampaikan informasi kepada media ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, kayu-kayu tersebut diduga diangkut melalui jalur darat lintas provinsi pada malam hari untuk menghindari pengawasan. Karena itu, masyarakat mendesak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polda Jambi, dan Polresta Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas asal-usul kayu yang ditemukan.
Di tengah munculnya berbagai dugaan, pihak yang disebut sebagai pemilik bangsal, Atik, memberikan klarifikasi kepada redaksi. Menurut keterangannya, saat ini dirinya sedang berada di Malaysia untuk menjalani pengobatan sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada pihak-pihak yang datang ke lokasi usaha miliknya.

Atik menjelaskan bahwa kayu Bulian yang berada di bangsal tersebut bukan seluruhnya miliknya. Sebagian kayu, kata dia, merupakan titipan milik seseorang yang sedang diolah menjadi konstruksi atau komponen untuk kebutuhan pembangunan perumahan. Menurutnya, bangsal tersebut hanya mengerjakan proses pengolahan sesuai pesanan pemilik kayu.
Lebih lanjut, Atik membantah anggapan bahwa kayu-kayu Bulian tersebut didatangkan dari luar daerah sebagaimana informasi yang beredar. Ia menyebut selama ini rata-rata kayu Bulian yang dibelinya berasal dari kawasan Mayang, Kota Jambi. “Kalau kayu Bulian yang saya beli selama ini rata-rata dari Mayang,” ujar Atik dalam keterangannya kepada redaksi.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang dilarang menebang, mengangkut, menguasai, menyimpan, mengolah, atau memperdagangkan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan atau perdagangan hasil hutan tanpa dokumen yang sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 undang-undang tersebut sesuai fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.
Terlepas dari adanya klarifikasi tersebut, persoalan ini tetap membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Di satu sisi warga berhak menyampaikan laporan dan pengawasan sosial, sementara di sisi lain setiap pihak juga berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum yang ditetapkan melalui proses pemeriksaan resmi.













