Jurnal1jambi.com,- Kepolisian Resor Muaro Jambi mencatat seorang pria bernama Asri, sekitar 45 tahun, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat Nomor DPO/09/II/2023/Reskrim. Surat yang diterbitkan di Bukit Balai pada 09/02/2023 itu berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/A-01/I/2023/Reskrim tertanggal 05/01/2023, dengan perintah agar Asri diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, dan diserahkan kepada Kapolres Muaro Jambi.
Asri disebut berprofesi sebagai wiraswasta/penjual minyak. Berdasarkan identitas yang diperoleh, Asri tercatat sebagai warga Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Polisi turut mencantumkan ciri fisiknya, antara lain tinggi sekitar 170 sentimeter, badan agak gemuk, kulit kuning, rambut ikal pendek, wajah oval, serta menggunakan logat bahasa Jambi/Melayu.
Dalam surat pencarian tersebut, polisi mencatat Asri berkaitan dengan dugaan tindak pidana illegal drilling. Perkara itu disebut berkaitan dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 KUHP. Meski demikian, status tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bahwa Asri telah terbukti bersalah.
Pencarian terhadap Asri juga diteruskan kepada jajaran kepolisian sektor di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Surat itu ditujukan kepada Kapolsek jajaran Polres Muaro Jambi, dengan tembusan kepada Kapolda Jambi, sehingga informasi mengenai keberadaan orang yang dicari tersebut berada dalam lingkup koordinasi kepolisian.

Perkara ini menjadi penting karena kegiatan illegal drilling bukan semata persoalan aktivitas ekonomi tanpa izin, tetapi berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan terhadap rezim hukum minyak dan gas bumi. Ketika seseorang telah masuk dalam daftar pencarian, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah langkah pencarian masih berlangsung, telah membuahkan hasil, atau terdapat perkembangan hukum lain terhadap perkara tersebut.
Rentang waktu sejak pencarian diterbitkan pada 2023 juga memunculkan pertanyaan yang wajar mengenai efektivitas tindak lanjut aparat. Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi Asri, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum memiliki ujung yang jelas dan setiap status DPO tidak berhenti sebagai catatan administratif tanpa kepastian perkembangan.
Penegakan hukum pada akhirnya tidak cukup hanya dengan menetapkan seseorang sebagai DPO. Ukurannya adalah keberanian menuntaskan proses secara transparan, terukur, dan sesuai hukum, sebab ketika negara menyatakan seseorang sedang dicari, publik berhak mengetahui bahwa pencarian itu benar-benar berjalan, bukan sekadar nama yang terus hidup di atas kertas.













