Jurnal1jambi.com,- Perkara penusukan yang mengakibatkan Muhammad Zuhri alias Mamat Godril meninggal dunia akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin, 21/09/2026. Menjelang persidangan, Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., selaku kuasa hukum ahli waris dan keluarga korban, meminta proses pembuktian dilakukan secara cermat, objektif, dan menyeluruh.
Willy menyebut rangkaian peristiwa perlu dilihat secara utuh, mulai dari tindakan sebelum penusukan, saat kejadian, hingga peristiwa setelahnya. Berdasarkan fakta yang telah diberitakan, korban disebut sempat berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan, namun kemudian dikejar dan kembali mengalami penusukan.
“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Namun kami berharap seluruh fakta perkara diuji secara cermat dan objektif,” ujar Willy. Ia menilai cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, bagian tubuh yang menjadi sasaran, rangkaian penyerangan, serta tindakan setelah korban berusaha menyelamatkan diri merupakan bagian yang perlu diuji dalam persidangan.
Dari perspektif hukum pidana, Willy berpandangan rangkaian fakta tersebut perlu diuji untuk melihat apakah unsur Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan terpenuhi, atau perkara ditempatkan dalam konstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 466 ayat (3). Menurutnya, perbedaan konstruksi tersebut berkaitan dengan apakah kematian korban dikehendaki dalam rangkaian perbuatan atau merupakan akibat dari penganiayaan, yang seluruhnya harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan, sementara setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan tersebut menegaskan unsur bahwa kematian korban dikehendaki oleh pelaku. Willy menyebut unsur tersebut perlu diuji melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, hasil visum, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum acara pidana.
Dampak perkara terhadap keluarga korban juga menjadi perhatian kuasa hukum. Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan dukungan terhadap pendampingan hukum keluarga korban dengan tetap menghormati independensi peradilan serta menekankan agar proses berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan ada fakta yang diabaikan dan jangan pula ada kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh alat bukti diperiksa di persidangan,” kata Donny. Sidang perdana pada 21/09/2026 akan menjadi tahap awal bagi para pihak untuk menyampaikan dan menguji perkara melalui mekanisme persidangan, sementara konstruksi hukum dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menunggu fakta serta alat bukti yang terungkap di hadapan Majelis Hakim.













