Jurnal1jambi.com,- Organisasi Advokat FERADI WPI menghadiri undangan resmi Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan penyumpahan advokat yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12/08/2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pengambilan sumpah calon advokat yang difasilitasi sejumlah organisasi advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan undangan resmi tersebut disampaikan melalui Tri Hartini dari Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam rapat koordinasi itu, DPP FERADI WPI diwakili Advokat Robby Gunawan, S.H., S.E., M.H., dan Advokat Dwi Siswanto, S.H.

Menurut Donny, kehadiran FERADI WPI dalam agenda tersebut merupakan kali ketiga organisasi itu mengikuti proses penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia menyebut agenda penyumpahan kali ini diikuti calon advokat yang berasal dari delapan organisasi advokat yang mendapat undangan atau fasilitas dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

Advokat Dwi Siswanto, S.H., selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, menjelaskan terdapat sejumlah ketentuan administratif yang perlu diperhatikan calon advokat. “Bagi anda yang KTP di luar Jatim bisa menggunakan surat domisili dan bagi yang sudah lulus S1 Hukum bisa menggunakan SKL atau Surat Keterangan Lulus,” ujarnya.

Sementara itu, Advokat Robby Gunawan, S.H., S.E., M.H., menyampaikan bahwa FERADI WPI memberikan potongan biaya pelantikan organisasi bagi calon advokat yang mengikuti agenda penyumpahan tersebut. “Penyumpahan kali ini saya dan ketum memberi beasiswa berupa potongan biaya pelantikan advokat organisasi untuk penyumpahan dari organisasi kami,” katanya.

Secara administratif, proses penyumpahan advokat merupakan tahapan penting sebelum seorang advokat menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kelengkapan pendidikan, sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA), serta persyaratan administratif lainnya menjadi bagian yang harus diperhatikan calon advokat sebelum mengikuti proses penyumpahan.

FERADI WPI menyatakan masih membuka kesempatan bagi calon advokat yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh informasi mengenai agenda penyumpahan. Di tengah kebutuhan terhadap profesi advokat yang profesional dan berintegritas, proses tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan tahapan yang menempatkan kompetensi, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab profesi sebagai bagian penting dari perjalanan seorang advokat.

share this :