Jurnal1jambi.com,- Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., disebut terus aktif dalam kegiatan advokasi dan pendampingan hukum di berbagai wilayah. Selain memimpin DPD FERADI WPI Jawa Barat, Adang juga menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.

Di lingkungan FERADI WPI, Adang dikenal dengan julukan The Dragon of FERADI WPI from West Java” atau Naga FERADI WPI dari Jawa Barat. Julukan tersebut digunakan sebagai gambaran atas karakter kepemimpinan dan keberanian yang dinilai melekat dalam kiprahnya di organisasi.

Aktivitas advokasinya disebut tidak terbatas pada wilayah Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Adang pernah terlibat dalam pendampingan sejumlah perkara dengan tingkat kompleksitas beragam, mulai dari perkara narkotika, dugaan kriminalisasi, sengketa bisnis, sengketa lahan, perkara waris hingga perselisihan ketenagakerjaan.

Seorang rekan sejawat menilai Adang memiliki karakter tegas sekaligus peduli dalam menjalankan aktivitas profesionalnya. “Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakannya. Beliau adalah teladan integritas bagi anggota lainnya,” ujar rekan tersebut.

Adang menyebut perjalanan dan kemampuannya dalam menangani perkara tidak terlepas dari proses pembinaan di lingkungan FERADI WPI, termasuk arahan Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. “Saya berterima kasih karena digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil pembelajaran dan kepercayaan dari pimpinan organisasi,” ungkap Adang.

Selain menjalankan aktivitas advokasi, Adang juga menekankan pentingnya loyalitas dan kontribusi terhadap organisasi. Prinsip tersebut ia ungkapkan melalui semboyan, “Bukan apa yang bisa organisasi berikan padaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan Organisasiku tercinta FERADI WPI,” yang turut dibawanya ketika melakukan kunjungan ke sejumlah DPD dan DPC FERADI WPI di berbagai daerah.

Kiprah Adang di lingkungan FERADI WPI pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan jabatan struktural, tetapi juga aktivitas pendampingan hukum yang dijalankannya. Setiap perkara tetap memiliki fakta, bukti, dan proses hukum masing-masing, sehingga penyelesaian serta penilaiannya tetap berada dalam mekanisme peradilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

share this :