Jurnal1jambi.com,- Tokoh senior Organisasi Advokat Paralegal (OA) FERADI WPI, Dharma Wira Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., terus menjalankan aktivitasnya di bidang advokasi dan pendampingan hukum. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Bali sekaligus Dewan Penasehat DPP FERADI WPI.
Meski berkedudukan di Bali dan beraktivitas di sejumlah wilayah Indonesia, kiprah Dharma Wira Wijaya disebut tidak terbatas pada satu daerah. Berdasarkan informasi yang disampaikan, ia telah terlibat dalam pendampingan berbagai perkara dengan karakteristik dan persoalan hukum yang beragam.
Perkara yang pernah ditangani disebut mencakup kasus narkotika, pendampingan terhadap pihak yang mengaku menjadi korban kriminalisasi, sengketa bisnis, sengketa lahan, perkara waris hingga perselisihan ketenagakerjaan. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya dalam menjalankan tugas advokasi dan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang membutuhkan.
Seorang rekan sejawat menilai Dharma memiliki karakter tegas namun tetap mengedepankan kepedulian dalam menjalankan profesinya. “Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakan mereka. Mereka adalah teladan integritas bagi anggota lainnya,” ujarnya.
Dharma Wira Wijaya juga menyebut peran Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., dalam perjalanan profesionalnya. “Saya berterima kasih karena digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi kami adalah hasil pembelajaran dan kepercayaan dari pimpinan organisasi,” kata Dharma.
Selain menjalankan aktivitas advokasi, Dharma menekankan pentingnya loyalitas dan kontribusi terhadap organisasi. Prinsip tersebut ia ungkapkan melalui semboyan, “Bukan apa yang bisa organisasi berikan padaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan organisasiku tercinta FERADI WPI,” yang juga menjadi semangat dalam berbagai kunjungannya ke sejumlah DPD dan DPC FERADI WPI di Indonesia.
Perjalanan Dharma Wira Wijaya di FERADI WPI memperlihatkan bagaimana pengalaman, organisasi, dan aktivitas advokasi berjalan beriringan dalam membangun rekam jejak seorang praktisi hukum. Namun, setiap perkara tetap memiliki fakta, proses, dan putusan masing-masing sehingga penilaian terhadap suatu perkara harus didasarkan pada bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.













