Jurnal1jambi.com,- Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti pentingnya kepastian hukum dan pendampingan terhadap Uun serta keluarganya selama proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten. Cecilia menyebut pendampingan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarga memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan perkara.
Menurut Cecilia, berdasarkan pendampingan yang dilakukan, Uun dan keluarganya masih menghadapi tekanan psikologis akibat proses hukum yang sedang berjalan. Kondisi tersebut, menurutnya, salah satunya berkaitan dengan belum diperolehnya kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara, meski Tim Advokasi tetap menghormati independensi dan kewenangan penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Cecilia menilai kepastian hukum merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak korban. Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai landasan perlindungan dan pendampingan korban, termasuk dalam menghadapi proses peradilan pidana.
Dalam konteks komunikasi perkara, Cecilia juga menyinggung mekanisme pemberitahuan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. “Kami menghormati independensi penyidik, namun kami berharap komunikasi mengenai perkembangan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum agar hak korban tetap terlindungi,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta dibukanya materi penyidikan yang bersifat rahasia.
Pendampingan terhadap Uun, lanjut Cecilia, dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari mendampingi pemeriksaan, memberikan edukasi mengenai hak korban, membantu kebutuhan administratif perkara, memberikan konsultasi hukum, hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ia menegaskan Tim Advokasi tidak meminta perlakuan khusus, melainkan berharap penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti, hukum acara pidana, serta prinsip profesionalitas, legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Cecilia juga meminta seluruh pihak menghormati due process of law, equality before the law, objektivitas, profesionalitas, dan asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan perkara. Ia merujuk Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sembari menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan harus didasarkan pada alat bukti, bukan asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun sebelumnya tercatat dalam SP2HP tertanggal 24/07/2026 yang memuat sejumlah tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan tujuh orang, olah TKP, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Hingga 07/08/2026, berdasarkan keterangan Tim Advokasi, mereka masih menunggu SP2HP lanjutan atau pemberitahuan resmi terbaru dari penyidik; sementara seluruh penilaian mengenai alat bukti, status hukum, dan keterlibatan pihak tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan redaksi membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













