Jurnal1jambi.com,- Banten, 05/08/2026 – Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, menilai penyitaan telepon genggam dalam proses penyidikan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi perkembangan penyidikan Ditreskrimum Polda Banten yang mengajukan permohonan izin penyitaan telepon genggam milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak kepada Pengadilan Negeri Serang.

Perkembangan tersebut sebelumnya disampaikan pihak kepolisian melalui keterangan yang dikutip sejumlah media. Penyidik menyatakan permohonan izin penyitaan masih menunggu penetapan pengadilan, sementara telepon genggam tersebut dinilai diperlukan untuk kepentingan penyidikan guna menelusuri dugaan komunikasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak melalui hak jawabnya membantah tuduhan yang berkembang dan menyatakan tidak pernah memerintahkan ataupun terlibat dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diberitakan.

Menanggapi hal itu, Cecilia menegaskan bahwa penyitaan bukan merupakan bentuk penetapan kesalahan seseorang, melainkan salah satu instrumen penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara pidana. “Apabila suatu saat penyidik meminta handphone saya untuk kepentingan penyidikan dan seluruh prosedur hukumnya telah dipenuhi sesuai ketentuan KUHAP, tentu saya akan menyerahkannya. Saya tidak memiliki kekhawatiran apabila memang tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya, Rabu (05/08/2026).

Menurut Cecilia, dalam praktik penegakan hukum modern, telepon genggam dapat memuat berbagai informasi elektronik, seperti percakapan, pesan, panggilan, surat elektronik, foto, maupun data digital lain yang berpotensi menjadi alat bukti apabila memiliki relevansi dengan perkara. Namun, ia menegaskan seluruh data tersebut tetap harus diuji bersama alat bukti lain sesuai mekanisme pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memastikan seluruh prosedur penyitaan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, termasuk mekanisme perizinan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Setelah prosedur tersebut dipenuhi, lanjutnya, proses penyidikan patut dihormati sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan menemukan fakta secara objektif.

Cecilia menegaskan pandangannya merupakan penjelasan dari perspektif hukum mengenai mekanisme penyitaan dan pentingnya sikap kooperatif dalam proses penyidikan. Ia menyatakan pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap sikap maupun keputusan pihak tertentu, mengingat perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menutup keterangannya, Cecilia berharap penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten dapat berlangsung secara profesional, objektif, independen, dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak terburu-buru menarik kesimpulan, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

share this :