Jurnal1jambi.com,- Cibubur, 05/08/2026 – Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya berencana menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan terkait perkara yang menimpa Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN. Rencana tersebut disampaikan kepada sejumlah awak media di Cibubur, Rabu (05/08/2026), sebagai bagian dari upaya yang akan ditempuh tim advokasi dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Revan, tim advokasi menilai masih terdapat sejumlah perkembangan perkara yang perlu mendapat perhatian melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Karena itu, pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kompolnas agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif dan profesional.

“Kami berencana mendampingi Eyang UUN selaku korban untuk mengadu ke Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kompolnas agar beliau memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Revan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam mencari kepastian hukum melalui saluran yang diatur peraturan perundang-undangan.

Selain pengaduan kepada sejumlah lembaga, tim advokasi juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Revan, permohonan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak Fam Fuk Tjhong selama proses hukum masih berlangsung.

Revan menegaskan seluruh langkah yang direncanakan akan tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara. Ia menyatakan tim advokasi akan terus mengedepankan pendekatan konstitusional tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun independensi proses penyidikan.

Rencana pengaduan ke lembaga negara dan pengajuan perlindungan kepada LPSK merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara. Pada saat yang sama, proses penanganan perkara tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum hingga seluruh fakta dan alat bukti diuji sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

share this :