Jurnal1jambi.com,- Muaro Jambi, 05/08/2026 – Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/VII/2026/SPKT Polsek Kumpeh Ulu tanggal 28/07/2026, dengan seorang terduga pelaku berinisial SS berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anggi Permadi, S.H., M.H., kemudian mengamankan SS di sebuah rumah kontrakan di RT 08 Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Ipda Anggi Permadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Uliya, yang kehilangan dua unit telepon genggam di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. “Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Berkat respons cepat anggota di lapangan serta kerja sama masyarakat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sehingga proses hukum dapat segera dilakukan,” ujarnya mewakili Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Torang Tua Munthe, S.H., M.H.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 15/07/2026, sekitar pukul 05.45 WIB. Korban menyadari jendela rumah dalam keadaan terbuka sebelum mengetahui dua unit telepon genggam telah hilang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) kemudian memperlihatkan seorang pria diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela setelah mencongkel pengait, lalu mengambil telepon genggam dari dua kamar berbeda sebelum melarikan diri.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit telepon genggam Oppo A16, satu unit Realme C11, serta satu buah charger. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.225.000, sementara proses penyidikan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu. Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menutup keterangannya, Ipda Anggi Permadi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Muaro Jambi.

share this :