Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengumumkan sebanyak 35 penasihat hukum telah bergabung dalam tim pendampingan hukum bagi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun, beserta istrinya, Tjiauw Eng. Pembentukan tim tersebut menjadi salah satu hasil Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/07/2026) malam.

Donny menjelaskan, penambahan jumlah advokat dalam surat kuasa pendampingan merupakan langkah organisasi untuk memperkuat proses pendampingan hukum agar berjalan profesional, terkoordinasi, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, besarnya jumlah penasihat hukum harus diikuti sistem kerja yang jelas agar setiap langkah hukum dapat dilakukan secara efektif dan tidak menimbulkan perbedaan informasi.

“Saat ini telah terdapat 35 penasihat hukum yang masuk dalam surat kuasa pendampingan Pak Uun dan Ibu Tjiauw Eng. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rekan yang telah bersedia memberikan waktu, tenaga, serta pemikirannya dalam proses pendampingan ini,” ujar Donny.

Ia menegaskan, keterlibatan 35 penasihat hukum bukan sekadar persoalan jumlah personel, melainkan bagian dari keseriusan organisasi membangun tim hukum dengan pembagian tugas dan koordinasi yang terstruktur. Setiap penasihat hukum diharapkan memahami peran masing-masing dalam melakukan analisis hukum, pengumpulan informasi, penyusunan langkah pendampingan, hingga memastikan pemenuhan hak-hak hukum klien selama proses hukum berlangsung.

Donny juga menekankan bahwa keterlibatan puluhan penasihat hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan tekanan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara. “Pendampingan hukum merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun kami juga tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Perkara ini harus dikawal melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan maupun opini yang dapat mengganggu proses yang sedang berjalan,” katanya.

Dalam konsolidasi tersebut, Donny menetapkan pola komunikasi satu komando dan satu pintu bagi seluruh anggota tim pendamping hukum. Informasi terkait perkara yang disampaikan kepada publik maupun media akan dikoordinasikan melalui Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., guna menjaga akurasi, ketertiban komunikasi, dan mencegah munculnya informasi yang berbeda-beda.

Revan menilai penambahan jumlah penasihat hukum menjadi 35 orang merupakan langkah strategis untuk memperkuat pendampingan terhadap perkara yang membutuhkan penanganan dan pembuktian secara cermat. Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang dihadiri jajaran pengurus pusat, daerah, cabang, tim advokasi, serta anggota dari berbagai wilayah Indonesia tersebut sekaligus memperkuat komitmen organisasi untuk bekerja sesuai kompetensi, menjaga integritas profesi advokat, menghormati kewenangan penyidik, dan menempuh seluruh proses hukum melalui mekanisme yang berlaku.

share this :