Jurnal1jambi.com,- Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Hariani Bianca Daryana, S.H., menegaskan Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/07/2026), mencerminkan kuatnya solidaritas dan rasa kekeluargaan organisasi dalam mengawal pendampingan hukum terhadap Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun atau Eyang Uun, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polda Banten.
Menurut Hariani, kehadiran pengurus dan anggota FERADI WPI dari berbagai daerah menjadi wujud kepedulian organisasi terhadap salah satu anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum. Ia menilai semangat kebersamaan tersebut menjadi modal penting untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan pendampingan hukum berjalan secara terkoordinasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sebagai keluarga besar FERADI WPI merasakan keprihatinan ketika Eyang Uun mengalami peristiwa ini. Karena itu, kami siap mengawal proses pendampingan hukum hingga perkara ini memperoleh kejelasan dan keadilan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Hariani usai mengikuti Konsolidasi Nasional FERADI WPI.
Hariani juga mengapresiasi semakin kuatnya soliditas organisasi yang tercermin dari kehadiran jajaran pengurus dan anggota dalam forum tersebut. Menurutnya, besarnya tim pendamping hukum harus diimbangi dengan koordinasi yang baik agar seluruh langkah hukum memiliki satu visi dan arah, serta bergerak secara terpadu di bawah koordinasi Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya.
“Seluruh tim harus memiliki satu visi, satu arah, dan bergerak secara terpadu. Dengan demikian, setiap langkah pendampingan dapat berjalan selaras, profesional, dan tidak menimbulkan perbedaan informasi di ruang publik,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya menghormati independensi aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung agar objektivitas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.
Hariani berharap penyidik dapat bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. “Harapan kami, pihak kepolisian dapat segera menemukan titik terang melalui pembuktian yang objektif sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Hariani mengajak masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama perkara masih berproses. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru membentuk penilaian maupun menghakimi siapa pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara proses pembuktian hendaknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang mempertemukan jajaran pengurus pusat, daerah, tim advokasi, serta anggota organisasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui forum itu, FERADI WPI menegaskan komitmen untuk terus memberikan dukungan kepada tim pendamping hukum Fam Fuk Tjhong dan keluarganya melalui langkah yang sesuai koridor hukum, sembari menjaga profesionalisme advokat, memperkuat soliditas organisasi, dan menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sedang berjalan.













