Jurnal1jambi.com,- Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), Prof. Dr. Ns. Fery Mendrofa, M.Kep., Sp.Kep.Kom., menyampaikan keprihatinan sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang dialami Fam Fuk Tjhong atau Uun, mahasiswa aktif UNKAHA sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18/07/2026 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tersebut kini ditangani aparat penegak hukum.
Dalam dua pernyataan resmi tertanggal 31/07/2026, Prof. Fery Mendrofa menyampaikan sikapnya masing-masing dalam kapasitas sebagai Rektor UNKAHA dan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI. Pihak kampus mengonfirmasi bahwa Fam Fuk Tjhong merupakan mahasiswa aktif Tahun Ajaran 2025/2026 dan berharap yang bersangkutan segera memperoleh pemulihan secara fisik maupun psikologis.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, UNKAHA menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Daerah Banten. Prof. Fery mendorong agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum, tanpa mendahului proses pembuktian maupun mengambil kesimpulan atas perkara yang masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
UNKAHA juga menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan yang diperlukan kepada Fam Fuk Tjhong sebagai mahasiswa, termasuk dispensasi akademik apabila dibutuhkan selama masa pemulihan dan proses hukum berlangsung. Kampus menilai keselamatan, martabat, dan pemenuhan hak mahasiswa merupakan bagian dari tanggung jawab institusi yang harus dijaga, sekaligus menegaskan hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah.
Dalam konteks tersebut, aktivitas Fam Fuk Tjhong sebelumnya berkaitan dengan penyampaian aspirasi mengenai pelayanan kesehatan, sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan skema BPJS Kesehatan di RSUD Adjidarmo melalui forum Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Lebak. Namun, UNKAHA menegaskan tidak mengambil sikap terhadap pihak mana pun yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, Prof. Fery menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong serta memberikan dukungan kepada Tim Hukum DPP FERADI WPI yang dipimpin Revan Pratama Wijaya, S.H., bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Ia juga mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum, dengan menindaklanjuti seluruh fakta serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Bagi Prof. Fery, penyelesaian perkara secara objektif dan berkeadilan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Di tengah proses yang masih berjalan, seluruh pihak juga diingatkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang sah—sebab keadilan bukan hanya tentang siapa yang bersuara paling keras, melainkan tentang bagaimana kebenaran dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan berintegritas.













