Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama jajaran pengurus FERADI WPI mengunjungi Kabupaten Lebak, Banten, pada 20/07/2026, untuk memberikan pendampingan kepada Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Korban sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan, pengancaman, dan perampasan ke Polda Banten yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Dalam konferensi pers yang dihadiri tim kuasa hukum, korban, serta sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Lebak, FERADI WPI menegaskan komitmennya mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Donny Andretti mengatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk solidaritas organisasi sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan hukum secara maksimal. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Hari ini kami hadir di Kabupaten Lebak karena prihatin terhadap apa yang dialami Pak Uun. Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat dugaan penculikan, penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, serta perampasan. Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui proses hukum,” ujar Donny.

Sebagai bentuk keseriusan organisasi, Donny menunjuk Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sebagai Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI. Ia menegaskan seluruh proses hukum akan dikawal dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Humas FORWATU Banten, Agus Sugianto Wibowo, yang hadir mewakili Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM LEBAK), menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, sejumlah organisasi masyarakat, komunitas, dan LSM di Kabupaten Lebak berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

GM Saputra dari FORWATU Banten mengatakan aksi tersebut merupakan hasil kesepakatan berbagai organisasi yang tergabung dalam ALARM LEBAK. Ia menyebut aksi juga akan menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah daerah, termasuk tuntutan agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak mengundurkan diri. Redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan organisasi yang diwakilinya, bukan fakta hukum yang telah terbukti.

Dalam konferensi pers, Fam Fuk Tjhong alias Uun kembali menyampaikan kronologi yang menurut pengakuannya dialami saat kejadian. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik setelah menemui sejumlah orang yang datang ke rumahnya, kemudian dibawa ke lokasi lain, mengalami intimidasi, kehilangan telepon genggam, hingga diminta membuat surat pernyataan. Seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan korban dan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Banten.

Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban dalam pemeriksaan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan penyidik. Menurutnya, tim hukum berharap Polda Banten menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, serta mengambil langkah hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Menutup konferensi pers, Donny Andretti mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan. Ia menegaskan FERADI WPI akan terus mengawal perkara tersebut secara konstitusional hingga memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

share this :