Jurnal1jambi.com,- SERANG – Tim Kuasa Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendatangi Polda Banten pada 20/07/2026 untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan penculikan, pengancaman, dan perampasan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun. Kunjungan tersebut dilakukan setelah Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menerima surat kuasa pendampingan hukum dari korban pada 19/07/2026.
Revan Pratama Wijaya mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal serta mengawal seluruh proses penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, FERADI WPI mengecam segala bentuk tindakan main hakim sendiri dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyebut hasil visum telah menjadi salah satu dokumen pendukung, sementara tim hukum masih mendalami alat bukti lain, termasuk dugaan hilangnya telepon genggam milik korban.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses pembuktian dilakukan secara independen berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami mempercayakan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, perkara ini ditangani secara serius sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban dalam perkara yang kini ditangani Polda Banten. Menurut pengakuannya, ia mengalami pemukulan, tendangan, pemotongan janggut secara paksa, kehilangan telepon genggam, hingga mendapat tekanan untuk menandatangani surat perdamaian. Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan korban dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Uun juga menyampaikan bahwa sebelum kejadian dirinya aktif menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan di RSUD Adjidarmo dan sistem BPJS Kesehatan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Lebak. Namun, dugaan keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan masih merupakan keterangan dari korban dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik. Ia berharap seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten dan belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, serta pihak organisasi yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













