Jurnal1jambi.com,- Penunjukan Rasyidi, C.MDF., sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB resmi ditetapkan pada 29/04/2026, menyusul terbitnya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 587/KPN.W14-U18/SK.HK2.4/IV/2026 tertanggal 27/04/2026. Penetapan ini menjadi bagian dari langkah konkret pengadilan dalam memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di luar persidangan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Suradatta Dharmaputra, sebagai respons atas kebutuhan sistem peradilan yang semakin adaptif terhadap penyelesaian konflik secara damai. Penyerahan SK dilakukan oleh Hadi Prasetyo kepada Rasyidi yang juga dikenal sebagai Didik Castielo, di lingkungan pengadilan setempat.
Dalam keterangannya, Didik Castielo menyampaikan rasa syukur sekaligus tanggung jawab atas amanah yang diberikan. “Saya sangat bersyukur dan bangga atas kepercayaan ini. Harapannya, proses penyelesaian hukum menjadi lebih cepat, sederhana, dan mampu menghadirkan perdamaian bagi para pihak,” ujarnya dengan nada optimistis.
Penunjukan ini disambut positif sebagai langkah progresif dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang menginginkan penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses litigasi panjang. Mediasi dinilai mampu mereduksi ketegangan, menjaga relasi sosial, sekaligus menghindarkan konflik berkepanjangan.
Rasyidi diketahui merupakan lulusan FERADI Mediatore, hasil kerja sama antara FERADI WPI dan PT. Kawan Jari Grup, yang menekankan kompetensi mediator profesional berbasis integritas. Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, turut menyampaikan apresiasi dan pesan tegas agar amanah ini dijaga dengan profesionalitas serta komitmen tinggi terhadap keadilan.
Penunjukan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan arah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan solutif. Di tengah kompleksitas perkara yang kian meningkat, mediasi hadir sebagai jalan tengah, bahwa keadilan tak selalu harus dimenangkan di ruang sidang, tetapi bisa diwujudkan melalui kesepahaman yang memanusiakan.











