Jurnal1jambi.com,- Situbondo, 29/04/2026 — Upaya memperluas akses keadilan kembali mengemuka setelah anggota FERADI WPI, Rasyidi (Didik Castielo), mengajukan permohonan penggunaan mediator non hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Situbondo, yang dinyatakan diterima secara sah. Langkah ini menjadi bagian dari dorongan menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat.

Permohonan tersebut diajukan sebagai respons atas kebutuhan penyelesaian perkara yang tidak selalu harus berujung pada proses litigasi panjang. Melalui mekanisme mediasi, para pihak diharapkan dapat menemukan titik temu tanpa harus melalui tahapan persidangan yang berlarut dan memakan biaya besar.

Rasyidi menegaskan bahwa mediasi dengan mediator non hakim menjadi alternatif yang lebih humanis dalam penyelesaian konflik. “Mediasi adalah solusi yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan adanya mediator non hakim, masyarakat diberikan pilihan yang lebih cepat dan terjangkau,” ujarnya.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen organisasi dalam memperluas akses penyelesaian sengketa di Indonesia. Melalui program pelatihan MEDIATORE yang digelar bersama FERADI MEDIATORE dan PT Kawan Jari Grup, pihaknya mendorong lahirnya mediator profesional yang siap membantu masyarakat.

Menurutnya, kehadiran mediator terlatih mampu menjaga hubungan para pihak tetap kondusif sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan. Mediasi tidak hanya menawarkan efisiensi, tetapi juga membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Dengan diterimanya permohonan ini, diharapkan peran mediator non hakim semakin optimal dalam mendampingi penyelesaian sengketa, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Langkah ini menjadi penegas bahwa keadilan tidak selalu harus ditempuh melalui jalur panjang, tetapi juga bisa hadir melalui jalan damai yang berimbang dan bermartabat.

share this :