Jurnal1jambi.com,- Seorang warga Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mirza Asari (30), mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada 06/07/2026. Sebagai penerima bantuan sosial, ia juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (gratis) atas gugatan yang ditujukan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur, sejumlah OPD, Kapolda Jambi beserta jajarannya, serta PT Agrotema Mandiri Abadi terkait dugaan pelanggaran perizinan lingkungan dalam pembangunan pabrik kelapa sawit.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan bahwa pembangunan pabrik kelapa sawit dilakukan tanpa memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Penggugat mendalilkan bahwa proyek tersebut menggunakan dokumen UKL-UPL, yang menurutnya tidak sesuai dengan karakteristik kegiatan, serta menilai proses sosialisasi kepada masyarakat terdampak dilakukan setelah pembangunan telah berjalan.

Dalam gugatannya, Mirza juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menilai pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh investasi berjalan sesuai ketentuan hukum, sementara laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang disampaikan sebelumnya disebut belum memperoleh perkembangan sebagaimana yang diharapkan. “Saya tidak berjuang untuk diri sendiri. Saya hanya ingin masyarakat kecil memperoleh kepastian hukum dan lingkungan yang layak,” ujar Mirza.

Tim Advokasi Warga Simpang Tuan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara dan pelaku usaha melalui mekanisme pengadilan. Mereka berharap proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan menjadi ruang pembuktian atas seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut sebagai tergugat terkait materi gugatan tersebut. Seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih akan diuji melalui proses persidangan, dan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat untuk didengar. Pada akhirnya, pengadilan akan menjadi ruang untuk menguji fakta, bukan membenarkan asumsi, sehingga asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil tetap harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. (Syamsoel Hs)

share this :