Jurnal1jambi.com,- Seorang buruh harian lepas bernama Zebri Andriandi resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/234/VII/2026/SPKT/POLDA JAMBI pada 06/07/2026, setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam STPL, peristiwa bermula ketika pelapor dihubungi seseorang yang dikenalnya bernama Dian untuk datang ke basecamp di kawasan Pematang Lumut. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB pada 03/07/2026, pelapor diduga langsung diserang, dipukul, diikat oleh sejumlah orang yang dikenalnya, kemudian dibawa ke Kampung Baru sebelum akhirnya diantar kembali oleh beberapa orang pada dini hari.

Dalam laporannya, Zebri Andriandi mengaku mengalami luka pada lengan kiri, memar di bagian punggung dan paha, serta kehilangan dompet dan telepon genggam. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 262 juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Jambi.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama bukan sekadar persoalan antarindividu, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara objektif, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah agar seluruh fakta terungkap secara terang.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam kronologi laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang namanya tercantum dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terbitnya STPL menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum, bukan akhir dari sebuah perkara. Publik kini menanti sejauh mana penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebab keadilan hanya akan bermakna ketika setiap laporan diproses tanpa pandang bulu dan setiap fakta diuji secara jernih di hadapan hukum.

share this :