Jurnal1jambi.com,- Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjadi pengingat penting tentang peran advokat dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Mengusung tema “18 Tahun Konsistensi KAI Menjaga Marwah Advokat, Berjuang untuk Indonesia Maju”, DPD KAI Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Selama hampir dua dekade perjalanan organisasi, KAI tidak hanya berupaya menjaga kehormatan profesi advokat, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Di Provinsi Jambi, komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang beroperasi di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Agama Jambi.
Ketua DPD KAI Provinsi Jambi, Budi Asmara, S.H., menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak hukum yang setara. “Sebagai aparat penegak hukum, kami selalu berkomitmen memperjuangkan hak hukum masyarakat. KAI hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan,” tegasnya.

Komitmen tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam mengakses bantuan hukum. Kehadiran Posbakum dan jaringan kepengurusan KAI di berbagai kabupaten dan kota dinilai mempermudah masyarakat memperoleh konsultasi maupun pendampingan hukum secara cepat dan terjangkau.
Sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat, DPD KAI Provinsi Jambi mencatat telah memberikan bantuan hukum kepada sedikitnya 250 warga kurang mampu selama satu periode kepengurusan. Capaian tersebut menjadi bukti bahwa profesi advokat tidak hanya hadir di ruang persidangan, tetapi juga berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hukum, keberadaan advokat yang profesional dan berintegritas menjadi semakin relevan. HUT ke-18 KAI bukan sekadar perayaan usia organisasi, melainkan penegasan bahwa keadilan harus dapat dijangkau oleh siapa pun, tanpa memandang latar belakang ekonomi, karena hukum yang berkeadilan adalah fondasi utama bagi kemajuan bangsa.











