Jurnal1jambi.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi menerima kunjungan lapangan dari Program Studi Hukum Universitas Graha Karya Muara Bulian, Rabu, 22/07/2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kegiatan pembelajaran mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem pemasyarakatan secara langsung di lapangan.
Rombongan yang terdiri atas lima dosen dan 26 mahasiswa itu hadir untuk memperoleh gambaran nyata mengenai mekanisme pelaksanaan pidana setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mahasiswa juga mempelajari berbagai hak yang diperoleh warga binaan perempuan selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Lapas Perempuan Jambi memberikan pemaparan mengenai tahapan pelaksanaan pidana, mulai dari proses penerimaan narapidana hingga pelaksanaan program pembinaan. Materi juga mencakup pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai pemenuhan hak-hak warga binaan perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak tersebut antara lain meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, pembinaan keagamaan, kunjungan keluarga, serta berbagai program pembinaan lainnya yang menjadi bagian dari proses pemasyarakatan.
Kegiatan kunjungan lapangan tersebut menjadi ruang pembelajaran yang mempertemukan teori hukum dengan realitas praktik pemasyarakatan. Mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai aspek hukum pidana dan pemasyarakatan, tetapi juga memahami bahwa pelaksanaan pidana memiliki dimensi pembinaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi berharap kolaborasi dengan institusi pendidikan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari penguatan wawasan akademik dan pemahaman mahasiswa terhadap sistem pemasyarakatan. Sebab, memahami hukum tidak cukup hanya melalui buku dan ruang kelas; pengalaman melihat langsung praktik di lapangan menjadi jembatan penting untuk melahirkan calon-calon insan hukum yang lebih kritis, humanis, dan berintegritas.













